RSS

Arsip Kategori: hukum.lalulintas.dllaj

ALASAN TILANG KNALPOT RACING

Penjelasan Pak Polisi Bratasena mengenai Tilang
Knalpot racing

Bro sekalian, ini adalah bahasan lanjutan dari tarik ulur masalah knalpot
racing yang ditilang polisi berdasarkan delik Undang Undang No 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jika pada artikel artikel
sebelumnya sudut pandang kita adalah pada masalah ambang batas suara
(desibel) yang di hasilkan oleh Knalpot . . . namun melalui blog pribadinya
seorang anggota polisi Pak I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa
ternyata bukan hanya delik tersebut yang menjadi bekal pak Polisi menilang
pengguna Knalpot Racing . . . so delik apaan dong?
ini deliknya mas bro . . . yakni  Pasal 285 UU Lalu Lintas yang
menyebutkan:
” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

untuk selanjutnya Pak Bratasena memberikan lanjutan penjelasan bahwa :
Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”.  syarat teknis
tersebut yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Sebelum Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia,
mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan ( dan kementrian
perindustrian melalui TPT  ) untuk dicek mengenai
syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan
kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.
Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk
keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot
yang TIDAK STANDAR. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum
memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan.
Untuk ditambahkan mungkin untuk masalah Knalpot dalam bentuk Part
aftermarket lebih tanggung jawab dan wewenang kementrian Perindustrian
mungkin dengan dengan model standarisasi SNI, dari standarisasi SNI
tersebut kementrian perhubungan bisa punya andil menentukan parameter
kelulusan dan kelayakan dari part aftermarket (knalpot non standar)
tersebut . . . artinya jika sudah masuk ke standarisasi SNI harusnya Knalpot
tersebut sudah laik jalan . . . nah jadi begitu mas bro . . . so jika di jalan
masbro pakai knalpot racing dengan db killer tapi tetap kena tilang, bisa jadi
Klausul delik hukumnya adalah Pasal 285 UU Lalu Lintas . . . oke semoga
memebrikan pencerahan

Sumber:tmcblog

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 3, 2014 inci hukum.lalulintas.dllaj